Capres-Cawapres Bakal Dikawal 74 Anggota Polisi selama Pilpres 2024

Rabu, 15 November 2023 - 08:42 WIB
Capres-cawapres yang sudah ditetapkan oleh KPU akan dikawal oleh 74 personel kepolisian. Foto/MPI
JAKARTA - Setiap calon presiden dan wakil presiden (Capres-cawapres) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan mendapatkan tim pengawalan dari kepolisian. Tim pengawalan tersebut berjumlah 74 personel kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengawalan yang diberikan kepada capres dan cawapres itu merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) dalam Operasi Mantap Brata yang mengamankan Pemilu 2024.



“Operasi Mantap Brata di tingkat pusat ada 9 Satgas, salah satunya adalah Satgas Pengamanan Capres-Cawapres. Satgas Pam Capres/Cawapres terdiri dari beberapa subsatgas yang memiliki tugas masing-masing,” kata Ramadhan, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Pimpin Apel Pasukan Mantap Brata, Kapolri Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Aman
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!