Firli Singgung Kapolda Metro Soal Dugaan Penyelewengan Pengadaan Sapi di Kementan
Selasa, 14 November 2023 - 14:14 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Pernyataan tersebut terkait adanya aduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan korupsi penyelewengan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diterima sekitar Januari 2021. Namun aduan tersebut tak kunjung ada laporan kepada pimpinan KPK.
"Berdasarkan nota dinas dari Pak Plt Deputi, Pak Asep, pada tanggal 26 September 2023 dijelaskan bahwa tidak ada perkara lain, tetapi dari catatan persuratan bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh Dumas itu sekitar Januari 2021," kata Firli saat konferensi pers di kantornya, Selasa (14/11/2023).
Meski begitu, Firli menyebut belum menerima laporan terkait kasus tersebut. Pasalnya, pimpinan KPK akan mengetahui perkara yang bergulir di lembaganya setelah adanya gelar perkara atau ekspose.
"Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan, walaupun ada di Dumas disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu Pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang, itu yang perlu kita tanya. Jadi, sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi," ucapnya.
Pernyataan tersebut terkait adanya aduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan korupsi penyelewengan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diterima sekitar Januari 2021. Namun aduan tersebut tak kunjung ada laporan kepada pimpinan KPK.
"Berdasarkan nota dinas dari Pak Plt Deputi, Pak Asep, pada tanggal 26 September 2023 dijelaskan bahwa tidak ada perkara lain, tetapi dari catatan persuratan bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh Dumas itu sekitar Januari 2021," kata Firli saat konferensi pers di kantornya, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga
Meski begitu, Firli menyebut belum menerima laporan terkait kasus tersebut. Pasalnya, pimpinan KPK akan mengetahui perkara yang bergulir di lembaganya setelah adanya gelar perkara atau ekspose.
"Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan, walaupun ada di Dumas disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu Pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang, itu yang perlu kita tanya. Jadi, sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda