DJKI Berikan Penghargaan kepada 30 Penyewa di ITC Mangga Dua

Selasa, 14 November 2023 - 11:30 WIB
“Program unggulan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa di pusat-pusat perbelanjaan, baik tradisional maupun modern, merupakan salah satu mata rantai maraknya penyebaran penjualan barang yang diduga melanggar KI,” kata Baby.

“Kondisi penjualan barang maupun jasa yang diduga melanggar undang-undang KI sudah lama terjadi di pusat perbelanjaan Indonesia. Hal ini dikarenakan kurangnya perhatian kepada produk barang maupun jasa yang dihasilkan oleh masyarakat lokal,” ucapnya.

Sebagai informasi, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI mempunyai tugas dan fungsi, salah satunya melakukan pencegahan, pelindungan, dan penegakan hukum bagi seluruh masyarakat yang merasa haknya dilanggar oleh pihak lain dalam Rezim Undang-Undang KI, di antaranya Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Paten, DTLST, dan RD.

Sertifikasi Pusat Perbelanjaan ini juga sejalan dan seiring dengan arahan Presiden Indonesia Joko Widodo untuk mencintai produk-produk lokal supaya bisa mendongkrak perekonomianpelaku UMKM lokal.

Seperti yang diketahui, saat ini Indonesia masih berada dalam daftar negara dengan status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) melalui Special 301 Report tahun 2023. Program ini juga termasuk salah satu upaya membebaskan Indonesia dari status PWL.
(dsa)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More