PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo

Selasa, 14 November 2023 - 11:50 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/MPI/ari sandita murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Dalam putusannya, hakim menolak gugatan yang diajukan SYL tersebut.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).



Hakim Alimin menilai, penetapan tersangka SYL yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan. "Praperadilan Pemohon tak berdasar. Menolak eksepsi Pemohon," kata hakim.

Sekadar diketahui, SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam lingkungan Kementan. Dalam gugatannya, SYL meminta hakim menyatakan penetapan Tersangka yang dilakukan KPK itu tidak sah dan batal demi hukum.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More