Ingatkan Netralitas TNI-Polri di Pemilu 2024, Mahfud MD: Sudah Diatur Undang-Undang

Senin, 13 November 2023 - 21:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan sikap netralitas harus ditunjukkan oleh TNI-Polri di Pilpres 2024 mendatang. Foto/MPI
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M D mengingatkan sikap netralitas harus ditunjukkan oleh TNI-Polri di Pilpres 2024 mendatang. Hal ini bertujuan agar menciptakan Pemilu 2024 yang sehat dan damai.

“Kepada aparat keamanan, baik itu TNI-Polri serta aparat sipil negara dan birokrasi, juga KPU dan Bawaslu agar sungguh-sungguh menjaga netralitas, supaya demokrasi ini berlangsung sehat, damai, dan bermartabat,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).



Baca juga: DPR Bentuk Panja Netralitas TNI, TPN Ganjar-Mahfud: Beban Itu di Pundak Jenderal Agus Subiyanto

Mahfud yang juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Capres Ganjar Pranowo itu menuturkan netralitas aparatur negara khususnya TNI-Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!