Ingatkan Netralitas TNI-Polri di Pemilu 2024, Mahfud MD: Sudah Diatur Undang-Undang
Senin, 13 November 2023 - 21:14 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M D mengingatkan sikap netralitas harus ditunjukkan oleh TNI-Polri di Pilpres 2024 mendatang. Hal ini bertujuan agar menciptakan Pemilu 2024 yang sehat dan damai.
“Kepada aparat keamanan, baik itu TNI-Polri serta aparat sipil negara dan birokrasi, juga KPU dan Bawaslu agar sungguh-sungguh menjaga netralitas, supaya demokrasi ini berlangsung sehat, damai, dan bermartabat,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Mahfud yang juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Capres Ganjar Pranowo itu menuturkan netralitas aparatur negara khususnya TNI-Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
“Harap diingat, netralitas aparatur negara khususnya TNI-Polri dan aparat sipil negara telah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Mahfud juga meminta masyarakat yang bergabung pada tim pasangan calon untuk tertib dan tidak membuat gaduh. Mahfud juga mengutip pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait netralitas.
“Pada saat yang sama, warga masyarakat yang bergabung dan berafiliasi terhadap kontestan pemilu juga harus tertib dan tidak membuat kegaduhan, termasuk memproduksi berita dan informasi hoax,” ungkapnya.
“Sebagaimana pula Presiden Jokowi juga sudah berulangkali mengatakan sikapnya bahwa pemilu akan berlangsung netral. Kita ikuti sikap tegas Presiden ini,” tutupnya.
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
“Kepada aparat keamanan, baik itu TNI-Polri serta aparat sipil negara dan birokrasi, juga KPU dan Bawaslu agar sungguh-sungguh menjaga netralitas, supaya demokrasi ini berlangsung sehat, damai, dan bermartabat,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Baca Juga
Mahfud yang juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Capres Ganjar Pranowo itu menuturkan netralitas aparatur negara khususnya TNI-Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
“Harap diingat, netralitas aparatur negara khususnya TNI-Polri dan aparat sipil negara telah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Mahfud juga meminta masyarakat yang bergabung pada tim pasangan calon untuk tertib dan tidak membuat gaduh. Mahfud juga mengutip pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait netralitas.
“Pada saat yang sama, warga masyarakat yang bergabung dan berafiliasi terhadap kontestan pemilu juga harus tertib dan tidak membuat kegaduhan, termasuk memproduksi berita dan informasi hoax,” ungkapnya.
Baca Juga
“Sebagaimana pula Presiden Jokowi juga sudah berulangkali mengatakan sikapnya bahwa pemilu akan berlangsung netral. Kita ikuti sikap tegas Presiden ini,” tutupnya.
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
(kri)
tulis komentar anda