Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres Digelar Besok Malam
Senin, 13 November 2023 - 16:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres - cawapres 2024 pada Selasa (14/11/2023) malam. Kegiatan tersebut akan digelar di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
"Acara Rapat Pleno KPU Terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di Kantor KPU Republik Indonesia pada Selasa, 14 November 2023 jam 18.30 sampai dengan selesai," kata Komisioner KPU Idham Holik, Selasa (13/11/2023).
Sebelumnya, KPU resmi menetapkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024. KPU menyatakan ketiga pasangan telah memenuhi persyaratan.
Penetapan capres-cawapres dilakukan setelah KPU memverifikasi berkas ketiga pasangan. Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1632/2023 tentang Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dengan demikian, Pilpres 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Acara Rapat Pleno KPU Terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di Kantor KPU Republik Indonesia pada Selasa, 14 November 2023 jam 18.30 sampai dengan selesai," kata Komisioner KPU Idham Holik, Selasa (13/11/2023).
Sebelumnya, KPU resmi menetapkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024. KPU menyatakan ketiga pasangan telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga
Penetapan capres-cawapres dilakukan setelah KPU memverifikasi berkas ketiga pasangan. Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1632/2023 tentang Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dengan demikian, Pilpres 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
(zik)
tulis komentar anda