Pamer Gandeng SFO dan FBI, KPK Tegaskan Komitmen Bidik Korporasi
Kamis, 06 Agustus 2020 - 16:16 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan komitmen KPK untuk mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi.
"Hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," ujar Nawawi dalam diskusi daring Kamis (6/8/2020).
KPK diketahui telah menjerat enam korporasi. Penjeratan korporasi ini didukung Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
"Dua di antaranya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, seperti PT DGI atau PT NKE dalam kasus tindak pidana korupsi dan PT Trada dalam perkara TPPU," kata Nawawi.
(Baca: MA Sesalkan Pemeriksaan Hakim, KPK: Penyidik Kami Jelas Lebih Tahu)
Nawawi mengungkapkan, sejak 2011 KPK telah menangani perkara korupsi lintas negara seperti suap proyek pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) PT Pertamina atau lebih dikenal dengan kasus Innospec.
"Dalam perkara ini, KPK telah melakukan kerja sama penyidikan dengan SFO (Serious Fraud Office) Inggris. Kerja sama penyidikan ini turut melibatkan yuridiksi negara lain seperti Singapura, British Virgin Island, dan Amerika Serikat," ungkapnya.
Kerja sama lintas negara ini, lanjut Nawawi, akan terus dilanjutkan dengan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan US Department of Justice (USDOJ) dalam perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el).
"KPK memang harus bekerja sama dengan lembaga di Amerika tersebut karena banyak bukti yang harus didapatkan oleh KPK dengan mengumpulkannya di Amerika," katanya.
(Baca: BPK Ungkap: Ada Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,15 Triliun)
KPK juga melakukan kerja sama dalam penanganan dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Dalam kasus ini KPK bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan SFO Inggris.
"Dalam perkara ini, KPK juga turut mengusut tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh dua tersangka ES (Emirsyah Satar/mantan Dirut Garuda Indonesia) dan SS (Soetikno Soedarjo/pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd)," tutur dia.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
"Hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," ujar Nawawi dalam diskusi daring Kamis (6/8/2020).
KPK diketahui telah menjerat enam korporasi. Penjeratan korporasi ini didukung Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
"Dua di antaranya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, seperti PT DGI atau PT NKE dalam kasus tindak pidana korupsi dan PT Trada dalam perkara TPPU," kata Nawawi.
(Baca: MA Sesalkan Pemeriksaan Hakim, KPK: Penyidik Kami Jelas Lebih Tahu)
Nawawi mengungkapkan, sejak 2011 KPK telah menangani perkara korupsi lintas negara seperti suap proyek pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) PT Pertamina atau lebih dikenal dengan kasus Innospec.
"Dalam perkara ini, KPK telah melakukan kerja sama penyidikan dengan SFO (Serious Fraud Office) Inggris. Kerja sama penyidikan ini turut melibatkan yuridiksi negara lain seperti Singapura, British Virgin Island, dan Amerika Serikat," ungkapnya.
Kerja sama lintas negara ini, lanjut Nawawi, akan terus dilanjutkan dengan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan US Department of Justice (USDOJ) dalam perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el).
"KPK memang harus bekerja sama dengan lembaga di Amerika tersebut karena banyak bukti yang harus didapatkan oleh KPK dengan mengumpulkannya di Amerika," katanya.
(Baca: BPK Ungkap: Ada Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,15 Triliun)
KPK juga melakukan kerja sama dalam penanganan dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Dalam kasus ini KPK bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan SFO Inggris.
"Dalam perkara ini, KPK juga turut mengusut tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh dua tersangka ES (Emirsyah Satar/mantan Dirut Garuda Indonesia) dan SS (Soetikno Soedarjo/pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd)," tutur dia.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(muh)
tulis komentar anda