KPU Siap Hadapi Sidang Gugatan Pendaftaran Gibran

Jum'at, 10 November 2023 - 19:47 WIB
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 19, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," kata Patra di PN Jakarta Pusat, Jum'at (10/11/2023).

Pihaknya tidak mempermasalahkan pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebab Gibran mendaftar pada 25 Oktober 2023, Peraturan KPU masih mensyaratkan batas usia capres-cawapres minimal berusia 40 tahun, sementara saat mendaftar Gibran masih berusia 36 tahun.

"Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023, semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," katanya.

Dia menambahkan, mantan Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman turut dilaporkan dalam gugatan ini. Sebab dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar secara jelas memiliki hubungan darah dengan Gibran yang seharusnya tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut.

"Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau (Anwar Usman) tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More