Pengamat Apresiasi Kinerja Jaksa Agung Berhasil Selamatkan Uang Negara Puluhan Triliun
Kamis, 09 November 2023 - 22:15 WIB
Lalu, Rp121.504.412.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021, Rp17.108.527.692.119, USD11.400.813,57, dan 646,04 dolar Singapura dari kasus tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group.
Selanjutnya, Rp26.888.700.000 dari kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Dalam kasus yang sama juga disita sebanyak Rp36.155.421.514 dari tersangka korporasi.
Sebanyak Rp2.972.042.750 dari kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnice PT Krakatau Steel tahun 2011 dan Rp123.274.678.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Karya Beton Precast tahun 2016-2020.
Sedangkan tahun 2021, Kejagung berhasil mengungkap sejunlah kasus dugaan korupsi kakap. Misalnya kasus korupsi pengelolaan dana keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca juga: Soal Isu Miring terhadap Jaksa Agung, Pakar Hukum: Tak Perlu Gentar, Masyarakat Sudah Cerdas
Dalam kasus Jiwasraya kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun. Sementara dalam kasus Asabri, negara merugi hingga Rp22,7 triliun. "Jadi tidak hanya nangkap koruptor, tapi juga bagaimana menyelamatkan kerugian negara," pungkas Harsa.
Selanjutnya, Rp26.888.700.000 dari kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Dalam kasus yang sama juga disita sebanyak Rp36.155.421.514 dari tersangka korporasi.
Sebanyak Rp2.972.042.750 dari kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnice PT Krakatau Steel tahun 2011 dan Rp123.274.678.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Karya Beton Precast tahun 2016-2020.
Sedangkan tahun 2021, Kejagung berhasil mengungkap sejunlah kasus dugaan korupsi kakap. Misalnya kasus korupsi pengelolaan dana keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca juga: Soal Isu Miring terhadap Jaksa Agung, Pakar Hukum: Tak Perlu Gentar, Masyarakat Sudah Cerdas
Dalam kasus Jiwasraya kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun. Sementara dalam kasus Asabri, negara merugi hingga Rp22,7 triliun. "Jadi tidak hanya nangkap koruptor, tapi juga bagaimana menyelamatkan kerugian negara," pungkas Harsa.
(kri)
Lihat Juga :