Pemerintah Beri Insentif dan Santunan Tenaga Medis Covid-19, Ini Besarannya
Kamis, 30 April 2020 - 12:08 WIB
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
5. Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota
6. Puskesmas
7. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
5. Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota
6. Puskesmas
7. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
(dam)
Lihat Juga :