MK Gelar Musyawarah Tentukan Pengganti Anwar Usman
Kamis, 09 November 2023 - 11:31 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup di Gedung MK sejak pukul 09.00 WIB. Rapat ini untuk memilih Ketua MK pengganti Anwar Usman yang telah dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, RPH digelar untuk mencari kesepakatan mufakat memilih Ketua MK yang baru. Jika tidak menemukan kesepakatan, maka pemilihan akan diadakan secara terbuka dengan sistem voting.
"Betul (diadakan sistem voting)," kata Fajar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (9/11/2023).
Menurut Plt Karo Humas dan Protokol MK, Budi Wijayanto, 9 Hakim MK hadir dalam rapat tersebut. "Lengkap (sembilan Hakim MK)," kata Budi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan sebelumnya mengatakan, MK menyelenggarakan pemilihan Ketua MK baru sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 6 Tahun 2023. "Pukul 09.00 WIB (rapat pleno), akan melaksanakan PMK no 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Heru di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).
Dalam pemilihan tersebut, Heru mengatakan, pemilihan Ketua MK diawali dari upaya musyawarah yang berujung pada kemufakatan. "Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat, dan seterusnya," kata Heru.
Pemilihan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, RPH digelar untuk mencari kesepakatan mufakat memilih Ketua MK yang baru. Jika tidak menemukan kesepakatan, maka pemilihan akan diadakan secara terbuka dengan sistem voting.
"Betul (diadakan sistem voting)," kata Fajar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (9/11/2023).
Menurut Plt Karo Humas dan Protokol MK, Budi Wijayanto, 9 Hakim MK hadir dalam rapat tersebut. "Lengkap (sembilan Hakim MK)," kata Budi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan sebelumnya mengatakan, MK menyelenggarakan pemilihan Ketua MK baru sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 6 Tahun 2023. "Pukul 09.00 WIB (rapat pleno), akan melaksanakan PMK no 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Heru di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).
Dalam pemilihan tersebut, Heru mengatakan, pemilihan Ketua MK diawali dari upaya musyawarah yang berujung pada kemufakatan. "Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat, dan seterusnya," kata Heru.
Pemilihan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023.
(abd)
tulis komentar anda