Putusan MKMK Belum Bisa Pulihkan Krisis Konstitusi dan Demokrasi
Rabu, 08 November 2023 - 19:48 WIB
Di tengah cacat demokrasi yang terjadi saat ini, Danis meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan. “Bukan demi kepentingan sesaat, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.
Direktur Eksekutif Indodata ini menjelaskan, demokrasi mengajarkan tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, dan regenerasi. “Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar,” jelas Danis.
Kemudian untuk masyarakat, sebagai pusat dari demokrasi, yang memiliki hak pilih, memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan demokrasi, tidak memilih mereka.
Danis menambahkan, Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22.
“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhenti. Namun jika masih menjadi hakim pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ sebut Danis.
Senada, Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto menilai dalam situasi sekarang masyarakat mengharapkan kebesaran hati Anwar Usman untuk mundur. “Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan lebih baik kalau dia mundur," ujarnya.
Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik. "Kedua, itu akan menjaga murwah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur," ucapnya.
Direktur Eksekutif Indodata ini menjelaskan, demokrasi mengajarkan tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, dan regenerasi. “Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar,” jelas Danis.
Kemudian untuk masyarakat, sebagai pusat dari demokrasi, yang memiliki hak pilih, memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan demokrasi, tidak memilih mereka.
Danis menambahkan, Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22.
“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhenti. Namun jika masih menjadi hakim pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ sebut Danis.
Senada, Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto menilai dalam situasi sekarang masyarakat mengharapkan kebesaran hati Anwar Usman untuk mundur. “Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan lebih baik kalau dia mundur," ujarnya.
Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik. "Kedua, itu akan menjaga murwah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda