KKP Tangkap 3 Kapal Pengangkatan BMKT Ilegal, 1.218 Guci dan Koin Kuno Disita

Rabu, 08 November 2023 - 12:31 WIB
KKP menangkap 3 unit KII yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. (Foto: dok. KKP)
PONTIANAK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 3 (tiga) unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11, Selasa (11/7/2023).



"Pada Selasa (7/11), jajaran Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) 3 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Adin pada Konferensi Pers yang digelar di Stasiun PSDKP Pontianak pada Rabu (8/11).

Adin menjabarkan bahwa ketiga kapal tersebut di antaranya KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!