Saleh Daulay Berharap Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Timbulkan Efek Jera

Kamis, 06 Agustus 2020 - 11:01 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Fraksi PAN sekaligus anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Pertaonan Daulay mendukung diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 .

Diharapkan dengan Inpres tersebut penanganan dan pemutusan mata rantai Covid-19 di Indonesia akan segera tercapai. Selain itu, sanksi yang terdapat di dalam Inpres ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan.

"Kita harus dukung Inpres tersebut. Itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat," tutur Saleh saat dihubungi SINDOnews, Kamis (6/8/2020).

Saleh juga mengatakan, sebetulnya selama ini aturan dan regulasi sudah banyak diterbitkan. Ia melihat, yang kurang adalah sanksi tegas terhadap para pelanggar. Karenanya, tidak heran, banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan. Kondisi itu membuat orang tidak takut melakukan pelanggaran karena tidak ada sanksi tegas yang diterapkan.( ).

Lebih lanjut Saleh menganggap, jika merujuk Inpres yang baru dikeluarkan ini, ada dua hal yang perlu disorot yaitu berkenaan dengan jenis sanksi dan pembuatan turunan Inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah. Terkait jenis sanksi, Inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.



Masalahnya, sambung dia, apakah sanksi-sanksi di atas bisa dilaksanakan dengan baik? Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera.

"Kalau teguran lisan dan tertulis, saya kira sudah biasa. Sekarang pun para petugas sudah sering melakukan teguran seperti itu. Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi. Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya? Di mana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," ujar dia.( ).

Selain itu, Plh Ketua Fraksi PAN DPR ini menganggap, Inpres ini dinilai belum bisa langsung diaplikasikan. Pasalnya, Inpres tersebut masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Menurutnya, implementasi Inpres ini juga akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Kalau mau cepat, Menteri Dalam Negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, Mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan Inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More