Jawab Gugatan Praperadilan SYL, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Selasa, 07 November 2023 - 17:31 WIB
Sidang lanjutan praperadilan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023) sore. Foto: MPI/Rifqi Herjok
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) . KPK menegaskan penetapan tersangka SYL sudah sesuai prosedur.

Jawaban itu disampaikan kuasa hukum KPK pada sidang lanjutan praperadilan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023) sore.



"Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, penyelidik Termohon melaporkan hasil penyelidikan secara berjenjang kepada pimpinan KPK untuk kemudian dilakukan gelar perkara," ujar anggota kuasa hukum KPK, Iskandar.

Tim kuasa hukum SYL beranggapan bukti permulaan seharusnya didapatkan pada tahap penyidikan. KPK menjelaskan, pengumpulan alat bukti tidak hanya pada penyidikan, tetapi juga penyelidikan. Bukti yang dikumpulkan pada penyelidikan hanya untuk menduga calon tersangka.

Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara SYL Sampaikan Sejumlah Gugatan

Lebih lanjut, kuasa hukum KPK menjelaskan, penyidik sudah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan penyelidikan ke penyidikan. Bukti tersebut meliputi lebih dari 20 dokumen dan keterangan 50 saksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!