Vonis Johnny G. Plate Cs Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Dibacakan 8 November

Senin, 06 November 2023 - 18:21 WIB
Baca juga: Sidang Lanjutan Korupsi BAKTI Kominfo, Johnny G Plate Dihadirkan Jadi Saksi

Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.

Tak hanya itu, Johnny dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp17 miliar. "Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!