Mendekap Para Korban Terorisme Seutuhnya

Kamis, 06 Agustus 2020 - 07:04 WIB
Ditambah lagi, kata Vivi, dengan adanya UU Terorisme, yakni UU Nomor 5/2018 ikut andil membantu para korban dalam pemenuhan hak-hak korban berupa layanan kompensasi, psikososial, dan psikologi. “Saya sangat terbantu sekali dalam layanan medis yang diberikan oleh negara melalui LPSK. Hingga saat ini saya bisa menggunakan layanan tersebut dan mengurangi beban biaya yang harus saya dan keluarga tanggung. Karena sudah lama sejak 2013, saya tidak bekerja dan tidak memiliki asuransi kesehatan pribadi,” ungkapnya.

Berikutnya Vivi juga terbantu oleh bantuan psikologi yang diberikan layanannya LPSK. Kadang-kadang Vivi menggunakan layanan itu mana kala dirinya sedang merasa trauma terhadap aksi-aksi terorisme yang pernah terjadi di beberapa wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu. Selain LPSK, Vivi pun terbantu dengan layanan yang diberikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui program psikososial.

Program ini dalam bentuk pemberian modal usaha bagi Vivi dan para penyintas atau korban terorisme serta diberi bimbingan kewirausahaan. “Alhamdulillah, Pak, pada akhirnya Pemerintah Indonesia bisa membantu dan mendukung para penyintas terorisme di Indonesia melalui lembaga LPSK dan BNPT sesuai yang diamanahkan melaui UU Terorisme Nomor 5 tahun 2018,” katanya.

Di sini lain, Vivi mengungkapkan, dia belum mendapatkan layanan kompensasi dari negara. Sebabnya, Vivi sebagai korban bom masa lalu dan para penyintas tindak pidana terorisme masa lalu harus menunggu peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 5/2018. Vivi bersyukur bahwa pada 7 Juli 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 35/2020 sebagai turunan dari UU tersebut.

Kesyukuran itu, kata dia, karena dua hal. Pertama, Vivi dan para penyintas telah menunggu lama sekitar lebih 10 tahun. Kedua, dalam PP Nomor 35/2020 sudah jelas tertuang bahwa untuk mendapatkan layanan kompensasi bagi para korban masa lalu tidak perlu menunggu putusan pengadilan. “Jadi, saya dan teman-teman korban bom masa lalu sedang menunggu realisasi dari layanan kompensasi tersebut. Doakan kami, ya Pak agar prosesnya bisa cepat,” katanya.

Vivi mengatakan, layanan kompensasi yang sudah diatur melalui PP Nomor 35/2020 sebagai turunan dari UU Nomor 5/2018 adalah harapan terbesar semua para korban terorisme masa lalu. Dia berpandangan, PP itu sebagai bentuk negara bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para penyintas, baik kerugian material, immaterial, dan psikologi.

“Semoga dalam waktu dekat kami bisa menerima layanan kompensasi dari negara melalui lembaga negara LPSK. Agar bantuan tersebut nanti dapat membantu saya dan teman-teman menata kembali kehidupan perekonomian kami sebagai modal nantinya. Mohon doanya ya,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!