MKMK Berpotensi Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran di Ujung Tanduk?
Jum'at, 03 November 2023 - 15:20 WIB
5. Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
6. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Artinya, putusan tersebut bisa nyatakan tidak sah apabila Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim lantaran konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka. Sehingga, Gibran yang masih berusia 36 tahun batal jadi Cawapres.
6. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Artinya, putusan tersebut bisa nyatakan tidak sah apabila Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim lantaran konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka. Sehingga, Gibran yang masih berusia 36 tahun batal jadi Cawapres.
(kri)
tulis komentar anda