Kejagung Dalami Pemberian Uang Rp40 Miliar ke Achsanul Qosasi
Jum'at, 03 November 2023 - 14:57 WIB
Kejagung bakal mendalami tujuan pemberian uang sebesar Rp40 miliar ke anggota BPK Achsanul Qosasi. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami tujuan pemberian uang sebesar Rp40 miliar ke anggota BPK Achsanul Qosasi di kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
"Masih kami dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau untuk memengaruhi proses audit BPK. Yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyelidikan artinya masih harus kami dalami," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Kuntadi menjelaskan, uang tersebut diberikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
Baca juga: Diduga Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba
"Masih kami dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau untuk memengaruhi proses audit BPK. Yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyelidikan artinya masih harus kami dalami," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Kuntadi menjelaskan, uang tersebut diberikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
Baca juga: Diduga Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba
Lihat Juga :