Kemendagri Sebut Program P3PD Terobosan untuk Pembangunan Desa
Jum'at, 03 November 2023 - 11:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan terobosan untuk desa. Program ini kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Bank Dunia (World Bank).
Program tersebut dilaksanakan oleh Kemendagri, Kemenkeu, Kemenko PMK, Bappenas, dan Kemendes. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo saat penutupan Rapat Konsolidasi Pendampingan Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Yogyakarta, Kamis, 2 November 2023.
Acara ini dihadiri perwakilan dari Dinas PMD dan APIP Provinsi Yogyakarta, Dinas PMD dan APIP Kabupaten Gunungkidul, Kulonprogo, Magelang, Purworejo, dan Klaten.
Dalam kesempatan ini La Ode menjelaskan pentingnya menggunakan tindakan preemtive dan promotif di setiap jenjang pelaksanaan P3PD. Tindakan ini penting dilakukan sebelum masuk pada proses litigasi maupun non litigasi.
"Deteksi dulu apa yang akan terjadi. Pada perencanaan potensinya apa, pelaksanaan apa potensinya, pertanggungjawaban, out put, out come, tidak langsung bicara pada delik. Kita gali dulu potensi-potensi deviasi di dalamnya," paparnya.
Menurut La Ode, dengan menggali potensi-potensi deviasi di dalam setiap jenjang pelaksanaan itu, Ditjen Bina Pemdes akan dapat memprediksi jenis-jenis pengaduan dari masyarakat. "Jadi kita akan tahu resepnya apa, obatnya apa. Apakah obat generik, apakah obat paten, ataukah obat apa," katanya.
Kabag Perencanaan Bina Pemdes Simon Makarios Aruan menambahkan, dalam upaya pemerataan pembangunan, pemerintah pusat telah mengalokasikan Dana Desa sejak 2015 - 2023 sekitar Rp538,65 triliun.
Alokasi Dana Desa yang terus meningkat itu menuntut kesiapan aparatur pemerintah dan kelembagaan desa untuk mengelola dengan baik, cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun pada kenyataannya, masih banyak desa-desa kurang memiliki kemampuan mengelola dan memanfaatkan Dana Desa secara optimal, dalam bentuk belanja desa.
"Bahkan di beberapa Desa, menimbulkan permasalahan hukum, baik yang melibatkan aparat desa, aparat pemerintah sebagai pembina desa, maupun dari kalangan masyarakat," ujarnya.
Program tersebut dilaksanakan oleh Kemendagri, Kemenkeu, Kemenko PMK, Bappenas, dan Kemendes. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo saat penutupan Rapat Konsolidasi Pendampingan Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Yogyakarta, Kamis, 2 November 2023.
Acara ini dihadiri perwakilan dari Dinas PMD dan APIP Provinsi Yogyakarta, Dinas PMD dan APIP Kabupaten Gunungkidul, Kulonprogo, Magelang, Purworejo, dan Klaten.
Dalam kesempatan ini La Ode menjelaskan pentingnya menggunakan tindakan preemtive dan promotif di setiap jenjang pelaksanaan P3PD. Tindakan ini penting dilakukan sebelum masuk pada proses litigasi maupun non litigasi.
"Deteksi dulu apa yang akan terjadi. Pada perencanaan potensinya apa, pelaksanaan apa potensinya, pertanggungjawaban, out put, out come, tidak langsung bicara pada delik. Kita gali dulu potensi-potensi deviasi di dalamnya," paparnya.
Menurut La Ode, dengan menggali potensi-potensi deviasi di dalam setiap jenjang pelaksanaan itu, Ditjen Bina Pemdes akan dapat memprediksi jenis-jenis pengaduan dari masyarakat. "Jadi kita akan tahu resepnya apa, obatnya apa. Apakah obat generik, apakah obat paten, ataukah obat apa," katanya.
Kabag Perencanaan Bina Pemdes Simon Makarios Aruan menambahkan, dalam upaya pemerataan pembangunan, pemerintah pusat telah mengalokasikan Dana Desa sejak 2015 - 2023 sekitar Rp538,65 triliun.
Alokasi Dana Desa yang terus meningkat itu menuntut kesiapan aparatur pemerintah dan kelembagaan desa untuk mengelola dengan baik, cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun pada kenyataannya, masih banyak desa-desa kurang memiliki kemampuan mengelola dan memanfaatkan Dana Desa secara optimal, dalam bentuk belanja desa.
"Bahkan di beberapa Desa, menimbulkan permasalahan hukum, baik yang melibatkan aparat desa, aparat pemerintah sebagai pembina desa, maupun dari kalangan masyarakat," ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda