Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU

Kamis, 02 November 2023 - 17:14 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka. Hal ini dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.



"Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG (Panji Gumilang) telah memenuhi unsur pasal-pasal tersebut di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal tadi," sambungnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang dilakukan Panji sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!