Kepala Hudev UI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo oleh Kejari Jaksel

Rabu, 01 November 2023 - 11:58 WIB
Kejari Jaksel menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) berinisial MAK sebagai tersangka BTS 4G BAKTI Kominfo. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) berinisial MAK sebagai tersangka. MAK jadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo .

"Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 atas nama tersangka MAK. Jabatan tersangka merupakan Kepala Human Development (Hudev) UI," kata Kasi Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono, Rabu (1/11/2023).



Reza menjelaskan sebagai dasar hukum penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS.

Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara

Tak hanya itu, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK juga menjadi dasar.

Reza menyebut tersangka MAK Kepala Hudev UI pada November sampai dengan Desember 2022 di Kantor Hudev UI yang beralamat di Wisma Makara Lantai 3 Kampus UI dan Kantor BAKTI Kominfo diduga dengan sengaja memalsukan kuitansi pembayaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!