MKMK Temukan Banyak Masalah di Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Rabu, 01 November 2023 - 10:48 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) menemukan banyak masalah yang terjadi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres. Masalah itu ditemukan MKMK setelah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip Rabu (1/11/2023).
Dia mengatakan masalah tersebut seperti hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Raka Buming Raka. Kata dia, seharusnya, Anwar Usman mundur dari perkara tersebut.
"Ya kan tadi di sidang ada. Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," ucapnya.
Lalu, masalah Anwar Usman yang membicarakan perkara tersebut di depan publik ketika memberikan kuliah umum di salah satu kampus di Semarang. "Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik," katanya.
Masalah selanjutnya, yakni soal hakim konstitusi yang memaparkan masalah di MK. Hal itu disampaikan ke publik beberapa waktu lalu dalam acara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," katanya.
Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly, prosedurnya tidak sesuai.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip Rabu (1/11/2023).
Dia mengatakan masalah tersebut seperti hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Raka Buming Raka. Kata dia, seharusnya, Anwar Usman mundur dari perkara tersebut.
"Ya kan tadi di sidang ada. Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," ucapnya.
Lalu, masalah Anwar Usman yang membicarakan perkara tersebut di depan publik ketika memberikan kuliah umum di salah satu kampus di Semarang. "Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik," katanya.
Masalah selanjutnya, yakni soal hakim konstitusi yang memaparkan masalah di MK. Hal itu disampaikan ke publik beberapa waktu lalu dalam acara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," katanya.
Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly, prosedurnya tidak sesuai.
tulis komentar anda