Jimly Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK, Teguran hingga Pemberhentian

Rabu, 01 November 2023 - 07:46 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada tiga opsi sanksi yang bisa dijatuhi kepada hakim konstitusi jika terbukti melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Foto/MPI
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan ada tiga opsi sanksi yang bisa dijatuhi kepada hakim konstitusi jika terbukti melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut sanksi kode etik bisa berupa teguran hingga diberhentikan.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. "Kalau di PMK itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, pemberhentian," kata Jimly, Selasa (31/10/2023).



Terkait pemberhentian, kata Jimly, bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Namun demikian, masih dimungkinkan dilakukan pemberhentian dengan hormat.

Baca juga: MKMK Kebut Sidang Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman, Putusan Dibacakan 7 November 2023
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!