Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara
Senin, 30 Oktober 2023 - 17:03 WIB
JAKARTA - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo. Selain itu, Mukti Ali juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) denda sebesar Rp500 juta.
Ali Mukti didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023).
Selanjutnya, Mukti Ali juga dituntut hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan enam bulan penjara. "Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp8.032.084.133.795,51.
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny G Plate yang saat itu menjabat Menteri Komino turut kecipratan uang korupsi tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," kata JPU.
Dalam kasus ini, Johnny Plate telah dituntut hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Tak hanya itu, Johnny juga dituntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.
Ali Mukti didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023).
Selanjutnya, Mukti Ali juga dituntut hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan enam bulan penjara. "Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp8.032.084.133.795,51.
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny G Plate yang saat itu menjabat Menteri Komino turut kecipratan uang korupsi tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," kata JPU.
Dalam kasus ini, Johnny Plate telah dituntut hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Tak hanya itu, Johnny juga dituntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda