KPK Ajukan Banding soal Vonis 8 Tahun Lukas Enembe

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 21:25 WIB
"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kaya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (19/10/2023).

"Pencabutan hak politik selama lima tahun," tambahnya.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!