Dugaan Pelanggaran Etik, Pakar Hukum Minta MKMK Berhentikan Anwar Usman dengan Tidak Hormat

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 07:02 WIB
Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro meminta MKMK memberhentikan tidak hormat Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan tidak hormat Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik.

Diketahui 16 guru besar bidang hukum melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ketua MK Anwar Usman terkait putusan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).



Baca juga: Laporkan Anwar Usman ke MKMK, Dosen Hukum Tata Negara Minta Kode Etik Hakim Ditegakkan

"Di petitum laporan kami tegas meminta agar MKMK memberhentikan Anwar Usman dengan tidak hormat," ujar Castro saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (27/10/2023).

Castro juga meminta MKMK tegak lurus agar kasus dugaan pelanggaran etik terang benderang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!