Daftar 12 Pihak Laporkan Anwar Usman Cs terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:42 WIB
Sebanyak 12 laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman Cs, masuk ke dewan etik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 12 laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya masuk ke dewan etik. Namun, saat sidang mendengarkan keterangan pelapor hanya sembilan pihak saja yang hadir.

Enam di antaranya hadir langsung ruang sidang MK lantai 4, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023). Tiga pihak hadir secara daring dan tiga lainnya tidak hadir.



Berikut daftarnya :



1. Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) yang melaporkan Anwar Usman soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (Hadir Luring)

2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan 9 hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)

3. Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra atas dugaan pelanggaran kode etik pada dissenting oppinion-nya saat sidang putusan batas usia Capres dan Cawapres atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. (Hadir Luring)

4. Perhimpunan Pemuda Madani yang melaporkan Anwar Usman, Manahan MP Sitompul dan Guntur Hamzah atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)

5. Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More