Ketahuan PDKT ke Parpol, ASN Kena Sanksi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 11:55 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan sebanyak 456 pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut sebagian besar dinyatakan melanggar netralitas.

"Pelanggaran netralitas ASN memerlukan perhatian yang serius dari semua pihak. Hal ini didorong dari fakta-fakta pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan data 2020 sampai 31 Juli 2020 terdapat 456 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Sebanyak 344 direkomendasikan penjatuhan sanksi netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).

Agus mengatakan, paling banyak jenis pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN adalah melakukan pendekatan atau PDKT ke partai politik (parpol). Pendekatan ini dilakukan terkait pencalonan dirinya atau orang lain dalam Pilkada 2020. "Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah 21,5%," ungkapnya.( ).

Jenis pelanggaran netralitas paling banyak kedua adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sebanyak 21,3%. Lalu kegiatan yang mengarah pada pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon/bakal calon 13,6%

"Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah 11,6%. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon sebanyak 11%," pungkasnya. ( ).
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More