Jubir TPN Tama S Langkun Khawatir Netralitas Aparat Negara di Pemilu 2024

Senin, 23 Oktober 2023 - 23:49 WIB
Terkait putusan MK hari ini mengenai gugatan batas usia 70 tahun, dia bersyukur hasil putusannya sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini sejalan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya.

Meski putusan MK sebelumya yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 agak aneh. Pertama, legal standing penggugat, daripada dulu sekarang syarat legal standing semakin ketat.

“Namun sayangnya syarat legal standing ini hilang dalam Putusan 90/PUU-XXI/ 2023," katanya.

Kemudian, bertambahnya norma yakni kata-kata atau sedang dan pernah menjabat jabatan yang dipilih publik. "MK boleh membatalkan tapi tidak bisa menambahkan normal," kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Menurut Tama, harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirumuskan DPR dan pemerintah. "Faktanya hanya surat pemberitahuan harus menaati keputusan MK. Seakan itu menggenapi apa yang sudah diputuskan di putusan MK," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!