Saat Kuasa Hukum Penggugat Batas Usia Capres 70 Tahun Interupsi Anwar Usman dan Sebut Nama Gibran
Senin, 23 Oktober 2023 - 13:26 WIB
Baca Juga: Anwar Usman Wajib Mundur jika Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo
"Terkait dengan permohonan yang kita ajukan ini adalah permohonan persyaratan capres cawapres yang kita sama-sama tahu bahwa keponakan Yang Mulia MK, Mas Gibran Rakabuming Raka. Bisa berbenturan kepentingan, Yang Mulia," tuturnya.
Kendati begitu, Anwar Usman meminta agar kuasa hukum untuk mendengarkan terlebih dahulu pembacaan putusannya. Namun, Naswindro tetap meminta agar mahkamah mendengarkan dulu interupsinya. Meski begitu, sidang tetap dilanjutkan tanpa mendengarkan interupsi Naswindro.
"Tunggu pembacaan putusan. Dengarkan dulu," ucap Anwar.
"Baik, Yang Mulia," kata Naswindro.
Pada sidang putusannya, MK menolak menolak permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
"Terkait dengan permohonan yang kita ajukan ini adalah permohonan persyaratan capres cawapres yang kita sama-sama tahu bahwa keponakan Yang Mulia MK, Mas Gibran Rakabuming Raka. Bisa berbenturan kepentingan, Yang Mulia," tuturnya.
Kendati begitu, Anwar Usman meminta agar kuasa hukum untuk mendengarkan terlebih dahulu pembacaan putusannya. Namun, Naswindro tetap meminta agar mahkamah mendengarkan dulu interupsinya. Meski begitu, sidang tetap dilanjutkan tanpa mendengarkan interupsi Naswindro.
"Tunggu pembacaan putusan. Dengarkan dulu," ucap Anwar.
"Baik, Yang Mulia," kata Naswindro.
Pada sidang putusannya, MK menolak menolak permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Lihat Juga :