Dua Hakim Konstitusi Tegaskan Putusan MK Hanya untuk Kepala Daerah Tingkat Gubernur
Senin, 23 Oktober 2023 - 07:16 WIB
Merujuk penjelasan dari Enny Nurbaningsih bahwa Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat untuk maju sebagai Capres dan Cawapres karena tidak memiliki pengalaman sebagai Gubernur.
Sejalan dengan Enny Nurbaningsih, Hakim MK Daniel Yusmic menjelaskan dalam konteks persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, makna “telah memiliki pengalaman atau berpengalaman” harus diartikan secara proporsional, bahwa yang bersangkutan diutamakan telah menyelesaikan tugas dan wewenang sebagai gubernur minimal satu kali masa jabatan secara penuh, yakni 5 (lima) tahun.
Jika disimpulkan, dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang mengakomodir seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres, tetapi hal tersebut hanya diperbolehkan untuk yang pengalaman sebagai seorang Gubernur, level kepala daerah tingkat Provinsi.
Kesimpulan lainnya yang dapat diambil, bahwa jelas dalam putusan Nomor 90 yang mengabulkan syarat berpengalaman di tingkat Bupati / Wali Kota hanya 3 Hakim MK, sedangkan 6 orang Hakim MK lainnya pada posisi menolak.
Sejalan dengan Enny Nurbaningsih, Hakim MK Daniel Yusmic menjelaskan dalam konteks persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, makna “telah memiliki pengalaman atau berpengalaman” harus diartikan secara proporsional, bahwa yang bersangkutan diutamakan telah menyelesaikan tugas dan wewenang sebagai gubernur minimal satu kali masa jabatan secara penuh, yakni 5 (lima) tahun.
Jika disimpulkan, dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang mengakomodir seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres, tetapi hal tersebut hanya diperbolehkan untuk yang pengalaman sebagai seorang Gubernur, level kepala daerah tingkat Provinsi.
Kesimpulan lainnya yang dapat diambil, bahwa jelas dalam putusan Nomor 90 yang mengabulkan syarat berpengalaman di tingkat Bupati / Wali Kota hanya 3 Hakim MK, sedangkan 6 orang Hakim MK lainnya pada posisi menolak.
(cip)
tulis komentar anda