Profil Gibran Rakabuming Raka yang Resmi Diusulkan Golkar Jadi Cawapres Prabowo
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:45 WIB
JAKARTA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi diusung Partai Golkar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar hari ini, Sabtu (21/10/2023).
Diusungnya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. "Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Dengan putusan MK tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024. Meski begitu, untuk bisa maju sebagai cawapres ada beberapa aturan yang harus diubah.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyatakan, keluarnya putusan MK maka peraturan yang diubah utamanya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023. Pasal itu berbunyi persyaratan terkait ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’. “Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” ucapnya Senin, 16 Oktober 2023.
Putusan MK terkait batas usia menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang menilai, jika putusan MK tersebut tidak tepat. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menganggap putusan MK cacat hukum. Sebab putusan ini tidak mengalir dari hulu hingga ke hilir.
”Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," katanya.
Seperti diketahui, Gibran mengawali karier politiknya sebagai Wali Kota Solo. Sebelum menjadi Wali Kota Solo, Gibran memiliki latar belakang pengusaha kuliner sukses, di antaranya katering yang dinamai Chili Pari. Bisnis katering ini dijalankan Gibran sejak masih bujang.
Usaha kuliner lainnya ada beberapa lagi, salah satu yang cukup dikenal publik yakni Markobar, aneka macam martabak yang dijalankan bersama sang adik, Kaesang Pangarep.
Diusungnya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. "Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Dengan putusan MK tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024. Meski begitu, untuk bisa maju sebagai cawapres ada beberapa aturan yang harus diubah.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyatakan, keluarnya putusan MK maka peraturan yang diubah utamanya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023. Pasal itu berbunyi persyaratan terkait ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’. “Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” ucapnya Senin, 16 Oktober 2023.
Putusan MK terkait batas usia menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang menilai, jika putusan MK tersebut tidak tepat. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menganggap putusan MK cacat hukum. Sebab putusan ini tidak mengalir dari hulu hingga ke hilir.
”Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," katanya.
Seperti diketahui, Gibran mengawali karier politiknya sebagai Wali Kota Solo. Sebelum menjadi Wali Kota Solo, Gibran memiliki latar belakang pengusaha kuliner sukses, di antaranya katering yang dinamai Chili Pari. Bisnis katering ini dijalankan Gibran sejak masih bujang.
Usaha kuliner lainnya ada beberapa lagi, salah satu yang cukup dikenal publik yakni Markobar, aneka macam martabak yang dijalankan bersama sang adik, Kaesang Pangarep.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda