Kemendagri Dukung Penyempurnaan PP Pengupahan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:39 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, pihaknya mendukung perubahan PP Pengupahan segera ditetapkan. "Bagi daerah pemekaran, yang belum memiliki perangkat daerah, upah minimum mengikuti provinsi induk. Untuk penetapan upah minimum di IKN, nantinya ditetapkan Kepala Otorita IKN," kata Suhajar, Sabtu (21/10/2023).

Sebelumnya Suhajar mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bersama beberapa pejabat tinggi negara di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca juga: Urutan UMR Negara ASEAN Paling Tinggi, Nomor 1 Gaji Satpam Paling Kecil Rp18,6 Juta

Rakortas dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej serta sejumlah pejabat negara lainnya.

Dalam forum ini menegaskan bahwa revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 perlu segera ditetapkan karena waktu penetapan UM sudah sangat mendesak. Terlebih penetapan UM juga berkaitan dengan kebutuhan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai formula penghitungan UM yang akan disampaikan oleh Menaker kepada para gubernur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!