Kritik KPU Keluarkan Surat Terkait Putusan MK, Pengamat: Harusnya Revisi PKPU

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 21:38 WIB
Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik KPU yang tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan MK. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Atas putusan MK itu, KPU hanya mengeluarkan surat yang dikirim ke partai politik.

"Kenyataannya KPU hanya memberi surat edaran kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK," kata Rangkuti saat diskusi bertema Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai: Ke Mana Arah Politik Jokowi? yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (20/10/2023).

Surat KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab syarat pencalonan berdasar atas UU yang tertera dalam PKPU. "Minimal syarat itu ada di UU dan di bawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," paparnya.

Ray Rangkuti menegaskan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi. "Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil Gibran, bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar,” tandasnya.

Dia mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR. "Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More