MK Putuskan Gugatan soal Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun Senin Depan
Kamis, 19 Oktober 2023 - 20:42 WIB
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Pemohon menyebutkan pembatasan usia maksimal capres/cawapres ini memiliki nilai penting dalam penguatan dan pengukuhan sistem presidensial sebagaimana Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Presiden memiliki posisi sentral dalam pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena posisi Presiden yang demikian, diperlukan kemampuan jasmani dan rohani yang baik. Sehingga pengaturan batas usia maksimal harus dibaca dalam perspektif pengejawantahan frasa “mampu jasmani dan rohani” guna penguatan sistem presidensial dalam desain negara kesatuan.
Pada ilustrasi singkat, pemohon mengadopsi batas usia ini pada jabatan Hakim Agung yang menempati cabang kekuasaan yudikatif. Pada Pasal 11 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) disebutkan tentang usia pensiun hakim agung di usia 70 tahun.
“Maka ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia capres/cawapres ini justru berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif bilamana disandingkan dengan jabatan publik lainnya, mulai dari hakim agung MA, hakim MK, serta PNS yang memangku jabatan fungsional,” kata Rudy.
Untuk itu, Pemohon memohon dalam petitum agar Mahkamah menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” pada Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu adalah konstitusional bersyarat, yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Lihat Juga: Budi Gunawan Tegaskan Kualitas Pilkada Ditentukan oleh Netralitas Penyelenggara, Termasuk Aparat dan ASN
Oleh karena posisi Presiden yang demikian, diperlukan kemampuan jasmani dan rohani yang baik. Sehingga pengaturan batas usia maksimal harus dibaca dalam perspektif pengejawantahan frasa “mampu jasmani dan rohani” guna penguatan sistem presidensial dalam desain negara kesatuan.
Pada ilustrasi singkat, pemohon mengadopsi batas usia ini pada jabatan Hakim Agung yang menempati cabang kekuasaan yudikatif. Pada Pasal 11 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) disebutkan tentang usia pensiun hakim agung di usia 70 tahun.
“Maka ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia capres/cawapres ini justru berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif bilamana disandingkan dengan jabatan publik lainnya, mulai dari hakim agung MA, hakim MK, serta PNS yang memangku jabatan fungsional,” kata Rudy.
Untuk itu, Pemohon memohon dalam petitum agar Mahkamah menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” pada Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu adalah konstitusional bersyarat, yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Lihat Juga: Budi Gunawan Tegaskan Kualitas Pilkada Ditentukan oleh Netralitas Penyelenggara, Termasuk Aparat dan ASN
(rca)
tulis komentar anda