MK Putuskan Gugatan soal Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun Senin Depan

Kamis, 19 Oktober 2023 - 20:42 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang putusan gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun pada Senin, 23 Oktober 2023. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menjadwalkan sidang putusan gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun pada Senin, 23 Oktober 2023. Gugatan tersebut diajukan oleh Rudy Hartono yang berprofesi sebagai advokat.

“Nomor Perkara:107/PUU-XXI/2023. Pokok Perkara: Batas Minimum Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Pemohon: Rudy Hartono. Acara Sidang: Pengucapan Putusan,” bunyi informasi jadwal sidang di laman resmi MK dikutip Kamis (19/10/2023).

Sidang putusan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB pada Senin, 23 Oktober 2023. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terancam tidak bisa maju ke Pilpres 2024 jika MK mengabulkan gugatan tersebut.



Rudy Hartono yang berprofesi sebagai advokat selaku pemohon gugatan tersebut. Foto/Dok Mahkamah Konstitusi





Pasalnya, usia Ketua Umum Partai Gerindra itu kini 72 tahun. Sedangkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan sama-sama berusia 54 tahun.

Dilansir laman resmi MK, Rudy Hartono menyebutkan urgensi pengaturan batas maksimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023) di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam kesempatan itu, Rudy Hartono selaku pemohon menilai ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia tersebut berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More