Sidang AALCO ke-61, Indonesia Berbagi Pengalaman Perjuangkan Aset Negara

Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:05 WIB
“Forum ini akan menjadi forum pelengkap dari berbagai forum yang sudah ada. Untuk itu, Indonesia meminta saran dan pandangan dari Sekretariat AALCO mengenai format dari Asset Recovery Expert Forum demi memastikan efektivitas forum ini. Forum ini bisa diadakan bersamaan dengan Annual Session, atau dalam format lain,” ujar Cahyo.

Forum ini rencananya akan terdiri dari para pejabat senior, penyidik, jaksa, akademisi, atau pejabat terkait lainnya yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian, atau individu yang bidang pekerjaannya berhubungan dengan kerja sama internasional pengembalian aset yurisdiksi asing.

“Langkah pertama yang kami usulkan dari usulan forum ini adalah dengan membentuk contact group para ahli pengembalian aset negara anggota AALCO. Grup ini bisa mengadakan pertemuan informal baik secara langsung maupun virtual untuk membahas pemulihan aset,” jelas Cahyo.

Indonesia diketahui memiliki pengalaman dalam pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri dari dua kasus besar yaitu kasus Bank Century dan kasus e-KTP. Jumlah kerugian akibat tindak korupsi kasus Bank Century mencapai USD493 juta, sementara kasus e-KTP merugikan negara sebesar USD164 juta.

Side Event Asset Recovery

Pada hari yang sama, kegiatan side event 61st Annual Session of AALCO menggelar diskusi panel dengan tema yang sama, yaitu pengembalian aset, dengan tajuk, “Challange and Strategy for Recovering Stolen Asset from Asia and African Country: Best Practices from Jersey and Hong Kong”.

Diskusi panel ini menghadirkan Dirjen AHU Cahyo R Muzhar sebagai moderator, dan Jaksa Agung Bailiwick of Jersey Mark Temple, dan perwakilan Department of Justice Hong Kong James Ding sebagai pembicara.

Dalam kesempatan tersebut, Cahyo R Muzhar menyatakan bahwa asset recovery membutuhkan proses yang lama karena memiliki banyak tahapan mulai dari identifikasi, penelusuran, pembekuan, pemblokiran, penyitaan, pengembalian aset dan kemudian pengelolaan aset tersebut hingga pembagian aset di beberapa kasus tertentu. Dalam kasus Bank Century, dibutuhkan waktu hampir 15 tahun untuk berhasil mengembalikan aset negara yang dicuri dan dilarikan ke luar negeri.

Setelah melalui berbagai proses dan prosedur yang panjang, akhirnya Indonesia melalui Kejaksaan Agung Jersey berhasil memenangkan sidang kasasi di Judicial Committee of Privy Council (JCPC) di London dan berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana ke negara.

Sementara itu, Mark Temple membagikan resep tentang cara memerangi kejahatan pendanaan internasional dan pencucian uang. Pertama adalah adanya kejelasan tentang regulasi dan legislasi terkait perampasan aset, memiliki unit dan sumber daya khusus, mekanisme non-conviction based forfeiture, dan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More