MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas
Kamis, 19 Oktober 2023 - 19:26 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal putusan bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/YouTube MA
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal putusan bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . Diketahui, KPK mengajukan kasasi kepada MA setelah Gazalba Saleh diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto yang disiarkan channel YouTube MA, Kamis (19/10/2023).
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara," tambahnya.
Baca juga: Yakin Gazalba Saleh Terlibat Suap Perkara, KPK Berharap MA Kabulkan Kasasi
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh. Hakim menyatakan bahwa Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto yang disiarkan channel YouTube MA, Kamis (19/10/2023).
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara," tambahnya.
Baca juga: Yakin Gazalba Saleh Terlibat Suap Perkara, KPK Berharap MA Kabulkan Kasasi
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh. Hakim menyatakan bahwa Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Lihat Juga :