Vonis Hakim: Hak Politik Lukas Enembe Dicabut selama 5 Tahun

Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:12 WIB
Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan itu Lukas tidak mampu membayar, maka jaksa akan menyita Hatta benda Lukas yang kemudian akan dilelang untuk menutup uang pengganti. "Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (19/10/2023).

"Pencabutan hak politik selama lima tahun," tambahnya.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!