Vonis Hakim: Hak Politik Lukas Enembe Dicabut selama 5 Tahun

Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:12 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut hak politik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama lima tahun. Foto/ANTARA
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut hak politik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama lima tahun. Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Selanjutnya, Lukas juga diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pascaputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.



Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan itu Lukas tidak mampu membayar, maka jaksa akan menyita Hatta benda Lukas yang kemudian akan dilelang untuk menutup uang pengganti. "Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (19/10/2023).



"Pencabutan hak politik selama lima tahun," tambahnya.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More