KPK Fasilitasi Penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Cilacap
Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:34 WIB
KPK memfasilitasi Kejaksaan Negeri Cilacap untuk menangkap tersangka Paulus Andriyanto yang telah ditetapkan sebagai DPO sebelumnya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Negeri Cilacap untuk menangkap tersangka Paulus Andriyanto yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sebelumnya. Hal tersebut dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2020 sekitar pukul 14.20 WIB.
(Baca juga: Terus Lakukan Pencarian, KPK Yakini Harun Masiku Masih di Dalam Negeri)
"Satgas 7 Tim Korwildak KPK bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DPO Kejari Cilacap tersangka PA (Paulus Andriyanto) bertempat di sebuah kontrakan/ kos yang berada diwilayah daerah Sleman D.I. Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).
(Baca juga: MA Tolak PK KPK atas Putusan Bebas Syafruddin Arsjad Temenggung)
(Baca juga: Terus Lakukan Pencarian, KPK Yakini Harun Masiku Masih di Dalam Negeri)
"Satgas 7 Tim Korwildak KPK bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DPO Kejari Cilacap tersangka PA (Paulus Andriyanto) bertempat di sebuah kontrakan/ kos yang berada diwilayah daerah Sleman D.I. Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).
(Baca juga: MA Tolak PK KPK atas Putusan Bebas Syafruddin Arsjad Temenggung)
Lihat Juga :