PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk Yusril, Erick, Anies, dan Muhaimin
Rabu, 18 Oktober 2023 - 15:35 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Menteri BUMN Erick Thohir , Ketum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra , Anies Baswedan , hingga Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar . Surat tersebut disebut-sebut sebagai syarat pendaftaran pilpres.
"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Djuyamto mengatakan, surat permohonan tersebut dibuat sebagai syarat pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Keperluannya di dalam surat permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," jelasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Capres-Cawapres 2024 akan dilakukan pada 19-25 Oktober 2023.
"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga
Djuyamto mengatakan, surat permohonan tersebut dibuat sebagai syarat pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Keperluannya di dalam surat permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," jelasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Capres-Cawapres 2024 akan dilakukan pada 19-25 Oktober 2023.
(zik)
tulis komentar anda