Gerindra Akui Komunikasi dengan Gibran Usai Putusan MK, Tawaran Cawapres?
Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:40 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Murzani mengakui adanya komunikasi antara partainya dengan Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan pengalaman kepala daerah. Adapun gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.
“Ada komunikasi,” kata Murzani kepada wartawan di Jalan Kertanegara Nomor IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam.
Kendati demikian, Murzani tidak menjelaskan secara rinci terkait siapa yang menghubungi Gibran setelah MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut. “Bukan saya yang komunikasi,” tuturnya.
Diketahui, dengan putusan MK tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024. MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
“Ada komunikasi,” kata Murzani kepada wartawan di Jalan Kertanegara Nomor IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam.
Baca Juga
Kendati demikian, Murzani tidak menjelaskan secara rinci terkait siapa yang menghubungi Gibran setelah MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut. “Bukan saya yang komunikasi,” tuturnya.
Diketahui, dengan putusan MK tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024. MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
(rca)
tulis komentar anda