Lagi, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 25 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:41 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan batas usia capres dan cawapres berusia 25 tahunn. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan Melisa Mylitiachristi.

Pada Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 itu, Melisa Mylitiachristi meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kemudian, permohonan pemohon kehilangan objek. "Kedudukan Hukum Pemohon dan Pokok Permohonan tidak dipertimbangkan," ucapnya.





Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan serupa. Di antaranya, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Lalu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.



Kemudian, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Serta, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Namun, MK menerima permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More