Penegakan Hukum Tidak Boleh Ada Campur Tangan Politik

Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:58 WIB
Penegakan hukum tidak boleh dicampuri urusan politik. Hal ini dikemukakan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi perbandingan perlakuan terhadap pengejaran Djoko Tjandra dan Harun Masiku. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Penegakan hukum tidak boleh dicampuri kepentingan politik. Hal ini dikemukakan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi perbandingan perlakuan terhadap pengejaran Djoko Tjandra dan Harun Masiku .

Terkait kedua nama tersebut, Refli mengemukakan, Djoko Tjandra memang secara korupsi besar dananya, tapi yang dilakukan Masiku meski hanya bernilai Rp500 juta dipandang lebih berbahaya. Hal itu lantaran Harun Masiku menyuap penyelenggara pemilu yang menyiapkan calon pemimpin. (Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara)

Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu membutuhkan dana triliunan rupiah. Selain itu, jika penyelenggara yang harusnya menjadi juri bisa disuap maka proses demokrasi bisa menghasilkan pemimpin tak berintegritas.

“Integritas pemimpin secara keseluruhan, berpikir bukan hanya Harun Masiku. Penyelenggara pemilu yang tak berintegritas bermasalah kerugian trilunan, yang akhirnya penyelenggara pemilu bisa disuap. Fenomena ini bisa terjadi sebelumnya,” kata Refly dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (4/8/2020).



Menurutnya, penyuapan oleh Harun Masiku lebih bahaya karena terkait integritas. “Djoko Tjandra gak ada apa-apanya. Ketika Harun Masiku menyuap lebih bahaya karena terkait integritas. Djoko Tjandra gak ada apa-apanya, dari Harun Masiku semua terkuak,” imbuhnya. (Baca juga: Djoko Tjandra Dijemput Bareskrim Polri di Bandara Halim Malam Ini)

Perihal penangkapan Djoko Tjandra disampaikan Refly karena dipandang sebagai musuh bersama. Sementara Harun Masiku yang awalnya merupakan orang biasa dinilainya sontak menjadi orang luar biasa karena adanya konflik kepentingan.

Meski demikian ia menggarisbawahi fakta Masiku sebagai caleg PDIP harus kembali dianalisa apakah lambatnya penangkapan karena partai ini tengah menjadi penguasa di Indonesia.

“Harun Masiku sendiri harusnya ditangkap, tapi nggak tahu kalau ada kasus apa di belakang ini, bahkan gawat kalau memang ada kabar dia meninggal,” tukas Refly. (Baca juga: Terus Lakukan Pencarian, KPK Yakini Harun Masiku Masih di Dalam Negeri)

Diberitakan media sebelumnya, Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menyebutkan adanya dugaan politisasi dalam Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Menurut Anita terjadi penzaliman pada saat PK JPU kepada MA yang dinilai inkonstitusional pada 3 September 2008 silam.

Ia menekankan, dalam KUHAP pasal 263 ayat 1 disebutkan hanya terpidana dan ahli waris yang dapat melakukan pengajuan PK. Tidak hanya itu, eksekusi putusan dari Jaksa pada tahun 2001 juga sudah dijalankan oleh Djoko Tjandra. "Delapan tahun setelah eksekusi Jaksa pada tahun 2001 yang sudah dijalankan oleh Pak Djoko Tjandra. Jaksa melakukan PK berarti kedzoliman itu," ucapnya ketika itu.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More