Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli Diduga Terima Dana Rp40 Miliar

Senin, 16 Oktober 2023 - 12:06 WIB


Kuntadi menegaskan, Sadikin mangkir dalam pemanggilan persidangan, sehingga upaya paksa dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.

"Pemanggilan pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa," ucapnya.

Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!