Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli Diduga Terima Dana Rp40 Miliar
Senin, 16 Oktober 2023 - 12:06 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo . Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar dari tersangka IH, melalui tersangka WP.
"Peran tersangka SR tersebut, yakni telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar," kata Sumedana, Senin (16/10/2023).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan paksa terhadap Sadikin Rusli pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Hal itu kami lakukan mengingat setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, setelah kami pastikan keterangan keterangan tersebut relevan dan upaya upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan," jelas Kuntadi.
Kuntadi menegaskan, Sadikin mangkir dalam pemanggilan persidangan, sehingga upaya paksa dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.
"Pemanggilan pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa," ucapnya.
Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar dari tersangka IH, melalui tersangka WP.
"Peran tersangka SR tersebut, yakni telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar," kata Sumedana, Senin (16/10/2023).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan paksa terhadap Sadikin Rusli pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Hal itu kami lakukan mengingat setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, setelah kami pastikan keterangan keterangan tersebut relevan dan upaya upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan," jelas Kuntadi.
Kuntadi menegaskan, Sadikin mangkir dalam pemanggilan persidangan, sehingga upaya paksa dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.
"Pemanggilan pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa," ucapnya.
Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda