Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli Diduga Terima Dana Rp40 Miliar

Senin, 16 Oktober 2023 - 12:06 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers, Senin (16/10/2023). Foto: MPI/Riana Rizkia
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo . Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar dari tersangka IH, melalui tersangka WP.



"Peran tersangka SR tersebut, yakni telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar," kata Sumedana, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan paksa terhadap Sadikin Rusli pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Hal itu kami lakukan mengingat setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, setelah kami pastikan keterangan keterangan tersebut relevan dan upaya upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan," jelas Kuntadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!