Meluruskan Konsep Kekerasan di Sekolah
Senin, 16 Oktober 2023 - 11:50 WIB
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama Kemendikbudristek, Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Kasus kekerasan yang cenderung brutal oleh peserta didik, mulai bermunculan kembali di beberapa tempat. Kasus-kasus tersebut mungkin hanya sebagian diberitakan, dari yang jauh lebih banyak luput dari pemberitaan.
Yang menarik, kasus-kasus yang terjadi umumnya diselesaikan melalui jalur hukum. Sementara di masa lalu, kasus-kasus biasanya diselesaikan secara damai dengan permintaan maaf pelaku, dan diterima pihak korban. Penyelesaian kasus melalui jalur hukum, tampaknya akan menimbulkan efek jera. Para (calon) pelaku akan berpikir dua tiga kali karena perbuatannya akan berdampak sanksi berat.
Apakah masyarakat benar sudah memahami konsep kekerasan? Apakah keputusan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan kasus sebagai dampak adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang merupakan episode 25 Merdeka Belajar?
Konsep Kekerasan
Kata kekerasan diartikan sebuah tindakan akibat adanya paksaan. Paksaan dapat berasal dari satu (atau lebih pihak) terhadap pihak lain dalam suatu perbuatan dengan tujuan memiliki kuasa atas pihak yang dipaksa.
Tipologi kekerasan dikemukakan Krug, E. G., Mercy, J. A., Dahlberg, L. L, & Zwi, A. B. (2002) dalam laporan berjudul the world report on violence and health, yang diterbitkan dalam The Lancet, 360(9339), 1083-1088. Tipologi ini membagi penyebab kekerasan dan bentuk kekerasan.
Penyebab kekerasan bisa diri sendiri, antar individu, atau kelompok. Bentuk kekerasan berupa fisik, seksual, psikologis, dan pengabaian/penelantaran. Kekerasan dikelompokkan atas perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
Analis Kebijakan Ahli Utama Kemendikbudristek, Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Kasus kekerasan yang cenderung brutal oleh peserta didik, mulai bermunculan kembali di beberapa tempat. Kasus-kasus tersebut mungkin hanya sebagian diberitakan, dari yang jauh lebih banyak luput dari pemberitaan.
Yang menarik, kasus-kasus yang terjadi umumnya diselesaikan melalui jalur hukum. Sementara di masa lalu, kasus-kasus biasanya diselesaikan secara damai dengan permintaan maaf pelaku, dan diterima pihak korban. Penyelesaian kasus melalui jalur hukum, tampaknya akan menimbulkan efek jera. Para (calon) pelaku akan berpikir dua tiga kali karena perbuatannya akan berdampak sanksi berat.
Apakah masyarakat benar sudah memahami konsep kekerasan? Apakah keputusan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan kasus sebagai dampak adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang merupakan episode 25 Merdeka Belajar?
Konsep Kekerasan
Kata kekerasan diartikan sebuah tindakan akibat adanya paksaan. Paksaan dapat berasal dari satu (atau lebih pihak) terhadap pihak lain dalam suatu perbuatan dengan tujuan memiliki kuasa atas pihak yang dipaksa.
Tipologi kekerasan dikemukakan Krug, E. G., Mercy, J. A., Dahlberg, L. L, & Zwi, A. B. (2002) dalam laporan berjudul the world report on violence and health, yang diterbitkan dalam The Lancet, 360(9339), 1083-1088. Tipologi ini membagi penyebab kekerasan dan bentuk kekerasan.
Penyebab kekerasan bisa diri sendiri, antar individu, atau kelompok. Bentuk kekerasan berupa fisik, seksual, psikologis, dan pengabaian/penelantaran. Kekerasan dikelompokkan atas perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
tulis komentar anda