BP2MI Perketat Protokol Kesehatan dalam Pengiriman Pekerja Migran
Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:16 WIB
(Baca juga: Kemenag Gandeng Provider Sediakan Paket Kuota Murah untuk Madrasa h)
Selain itu, kata dia, prioritas pengiriman berlaku bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang ditempatkan oleh P3MI yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Menurut dia, Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini disusun sebagai upaya perlindungan bagi CPMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru, dan sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan PMI.
”Surat Edaran ini memuat beberapa poin penting, yaitu memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI di atas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI, memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI,” papar Benny.
Benny menjelaskan, BP2MI juga telah berkoordinasi dengan Ketua Satuan Tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang akan meminta arahan lebih lanjut kepada Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Selain itu, kata dia, prioritas pengiriman berlaku bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang ditempatkan oleh P3MI yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Menurut dia, Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini disusun sebagai upaya perlindungan bagi CPMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru, dan sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan PMI.
”Surat Edaran ini memuat beberapa poin penting, yaitu memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI di atas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI, memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI,” papar Benny.
Benny menjelaskan, BP2MI juga telah berkoordinasi dengan Ketua Satuan Tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang akan meminta arahan lebih lanjut kepada Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Lihat Juga :